Tag: theme

  • Pahami SHGB, Prosedur, Biaya dan Ketentuan Terbaru 2023

    Pahami SHGB, Prosedur, Biaya dan Ketentuan Terbaru 2023

    INBISNIS.ID, BALI – Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) merupakan sejenis sertifikat sah menurut hukum. Menurut definisinya, sertifikat ini adalah sertifikat dimana pemegangnya memiliki hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas lahan yang bukan miliknya.

    Tanah ini bisa berbentuk tanah yang langsung dikuasai negara, atau tanah yang telah dikuasai badan hukum maupun perorangan. Maka dari itu, SHGB memiliki batas waktu selama 30 tahun, dan bisa diperpanjang sampai 20 tahunan. 

    Dengan kata lain, ketika mendirikan sebuah bangunan, maka pemegang SHGB hanya memiliki bangunan saja. Sedangkan tanah atau lahannya tetap menjadi milik pemerintah.

    Jika tanah milik negara atau pemerintah, maka hak guna bangunan akan diberikan berdasarkan keputusan pemberian hak yang diberikan oleh pejabat atau menteri yang ditunjuk. Sementara tanah hak untuk pengelolaan, HGB (Hak Guna Bangunan) biasanya diberikan berdasarkan keputusan berupa pemberian hak dari pejabat atau pemerintah sesuai usul dari pihak pemegang hak pengelolaan.

    Sementara itu dilansir dari rumah.com, untuk tanah perseorangan, pihak pemegang akan memberikan HGB lewat akta dari PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Biasanya bangunan yang didirikan di atas lahan bisa dipakai untuk keperluan pribadi atau bisnis, tidak terkecuali untuk apartemen.

    Baca juga : Kavling Pantai Surfing, Menjawab Tren Positif Bisnis Property

    Mengenal Perbedaan SHM dan SHGB
    SHM dan SHGB tentu saja berbeda. Jika SHM adalah sertifikat terkuat sebab pemilik lahan atau tanah bisa mempunyai lahan dalam waktu lama tanpa ada batasan waktu, jadi dapat diwariskan. Dengan kata lain, ia juga memiliki kekuasaan penuh dalam mengelola properti.  Hal ini berbeda dari pemegang SHGB, karena harus memperpajang masa berlaku sertifikat saat sudah berakhir. 

    Syarat Untuk Mengurus SHGB
    Jika anda ingin mengelola lahan orang lain, melalui sistem pinjam atau sewa lahan, maka harus mempunyai SHGB untuk dijadikan dokumen penting yang menjadi dasar pengelolaan lahan secara sah yang sudah disepakati pemilik lahan.

    Dalam pengurusan SHGB bisa dilakukan secara mandiri, asalkan luas lahan kurang dari 3000 meter persegi. Jika tanah mempunyai maksimal luas 20 ribu meter persegi, maka anda bisa mengurus SHGB di Kepala Kantor Pertanahan.

    Pada luas tanah milik perseorangan dengan luas lahan sekitar 600 meter persegi lebih tapi tidak sampai 10 ribu meter persegi, maka anda dapat mengurus SHGB ke Kantor Wilayah BPN (Badan Pertanahan Nasional).

    Begini persyaratan yang perlu dipersiapkan untuk mengurus SHGB, antara lain : 

    • Formulir Permohonan
    • Proposal untuk rencana penguasaan tanah
    • Surat kavling
    • Salinan tanda daftar perusahaan
    • Fotokopi KTP dan KK
    • Girik
    • Fotokopi SPPT PBB untuk tahun berjalan
    • Bukti pembayaran uang untuk pemasukan pendaftaran
    • PPAT
    • Surat bukti pelepasan hak pelunasan rumah atau tanah
    • Surat ukur tanah
    • Putusan pengadilan
    • Gambar situasi serta IMB (opsional)
    • Pernyataan tanah sedang tidak dalam sengketa
    • Pernyataan tanah sedang dikuasai secara fisik

    Baca juga : Kavling Pantai Pasir Putih, Ramaikan Geliat Bisnis Property

    Panduan Cara Mengurus SHGB
    Berikut ini ada beberapa panduan cara mengurus SHGB yang perlu anda ketahui, antara lain : 

    • Persiapkan semua berkas persyaratan yang sudah dijelaskan di atas dengan lengkap. Periksa untuk memastikan dokumen atau berkas-berkas karena jika ada yang kurang bisa membuat permohonan anda ditolak.
    • Datangi kantor BPN yang terdekat, dan ajukan permohonan untuk membuat SHGB. Kantor-kantor Badan Pertanahan Nasional di Pulau Jawa sendiri terletak di daerah pemerintahan untuk tingkat II kota/kabupaten. Sedangkan bagi yang tinggal di area luar pulau Jawa, maka kemungkinan anda wajib mengurusnya ke wilayah pemerintahan provinsi.
    • Silahkan menuju loket pengecekan untuk meminta bantuan petugas mengecek semua kelengkapan dokumen dan berkas persyaratan tersebut. Petugas loket selanjutnya akan menyerahkan semua berkas ke petugas yang berwenang dan mengurus pembuatan SHGB. 
    • Silahkan tunggu petugas untuk melakukan pengecekan lokasi bersama-sama.
    • Berdasarkan peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 13 tahun 2010 mengenai tarif dan jenis penerimaan negara non pajak yang berlaku di BPN, maka biaya yang anda butuhkan untuk proses pendaftaran sertifikat HGB adalah senilai Rp50 ribu. Sementara itu, biaya untuk membuat SHGB akan dihitung menurut luas areal bangunan lahan dibagi 500, kemudian dikali dengan harga standar berdasarkan ketentuan. Lalu hasil perhitungan tersebut ditambah Rp100 ribu kembali untuk luas lahan kurang dari 10 hektar.
    • Waktu yang diperlukan dalam pembuatan SHGB, biasanya tergantung pada luas tanah atau lahan yang akan diurus.

    Apa Saja Kewajiban dari Pemilik Sertifikat HGB?
    Sesudah anda menerima sertifikat HGB, maka ada kewajiban tertentu yang harus dipenuhi pihak pemegang sertifikat. Berikut kewajibannya : 

    • Memakai lahan yang sudah anda pinjam sesuai peruntukan dan persyaratan yang telah disepakati.
    • Pemegang sertifikat HGB harus menjaga bangunan dan tanah den antara lain seperti menjaga kelestariannya dan menjaga kebersihannya. 
    • Jika HGB tersebut telah habis mengingat jangka waktunya berakhir, serta tidak dilakukan perpanjangan. Dengan demikian, pemegang sertifikat harus menyerahkan lahan ke pemilik yang aslinya, entah itu milik perseorangan ataupun milik negara dan lembaga.

    Itulah beberapa pembahasan tentang tata cara mengurus SHGB yang perlu anda ketahui jika tertarik meminjam properti untuk usaha.

    (Redaksi)

    Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

  • Keuntungan Berinvestasi di Kawasan Labuan Bajo, Qatar Siapkan 1,2 Triliun

    Keuntungan Berinvestasi di Kawasan Labuan Bajo, Qatar Siapkan 1,2 Triliun

    INBISNIS.ID, LABUAN BAJO – Labuan Bajo merupakan pintu gerbang masuk Taman Nasional Komodo (TNK) dan menjadi kota primadona bagi para wisatawan dan investor.

    Keindahan kawasan Labuan Bajo semakin memikat wisatawan, baik domestik maupun mancanegara, terlebih dengan semakin giatnya pemerintah Republik Indonesia membenahi infrastruktur yang ada.

    Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menilai bahwa Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur memiliki nilai tersendiri.

    “Labuan Bajo sudah jadi satu destinasi investasi yang cukup seksi,” ujarnya beberapa waktu lalu.

    Baca juga :Kavling Gorontalo, Paduan Kawasan Pariwisata dan Kawasan Hunian

    Kota Labuan Bajo merupakan akses menuju TNK yang sekaligus sebagai pusat bisnis, dari mulai usaha pariwisata, lapangan pekerjaan, pusat perbelanjaan, dan pusat hiburan yang bisa Anda akses dengan mudah.

    Selain itu harga properti berupa lahan yang ada di kawasan ini cukup terjangkau jika dibandingkan dengan lahan dari daerah yang lainnya.

    Itu dia alasan mengapa banyak orang yang ingin datang dan tinggal di kawasan ini. Anda juga bisa lebih hemat dengan membeli lahan dan berinvestasi di kawasan ini.

    Baca juga :Kavling Torobembe, Pilihan Bijak Berinvestasi di Labuan Bajo

    Direktur Utama Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF) Shana Fatina mengatakan sudah dibahas rencana investasi Qatar senilai Rp. 1,2 triliun di Labuan Bajo, Flores.

    “Sudah ada pembicaraan tapi belum bisa saya sampaikan sekarang,” kata Shana, Selasa (24/1).

    Kawasan Labuan Bajo juga menjadi kawasan yang terus berkembang pesat dengan sarana dan prasarana yang memadai.

    Banyak juga agen properti yang menawarkan lahan serta hunian di kawasan ini dengan harga yang cukup terjangkau dimana Anda bisa mendapatkan harga yang bahkan relatif murah.

    Misalnya di Gorontalo, Torobembe, Menjaga, hingga Seraya dimana Anda bisa menemukan lahan yang ditawarkan mulai dari harga Rp 3 jutaan saja.

    Nah itu dia beberapa keuntungan yang bisa Anda dapatkan ketika berkunjung dan berinvestasi di kawasan Labuan Bajo yang menjadi salah satu Destinasi Pariwisata Super Prioritas.

    (Redaksi)

    Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

  • Kavling Pantai Surfing, Menjawab Tren Positif Bisnis Property

    Kavling Pantai Surfing, Menjawab Tren Positif Bisnis Property

    INBISNIS.ID, BALI – Pulau Sumba, Anda bisa menjumpai desa-desa tradisional yang dibangun di atas puncak bukit dan dilindungi oleh dinding batu bersejarah dengan rumah-rumah beratap ilalang “dijaga” oleh makam megalitik.

    Adat dan budaya masyarakatnya masih sangat kuat melekat dalam kehidupan sehari-hari, namun dibalik itu Pulau Sumba menyimpan pesona keindahan alam dengan daya tarik yang sangat spektakuler.

    Hamparan padang rumput dan perbukitan batu kapur serta keindahan pemandangan pantai pasir putih dengan gemuruh ombak untuk surfing dan pemandangan sunset memberi nuansa tersendiri.

    Salah satunya, Lokasi yang terletak di Kodi, Bangedo Waikaninyo Kabupaten Sumba Barat Daya Nusa Tenggara Timur tepat sekali dijadikan tempat peristirahatan keluarga seperti villa, atau untuk tujuan bisnis berupa fasilitas penunjang pariwisata seperti hotel atau restaurant, beach club.

    Memiliki properti tanah atau bangunan di lokasi ini akan mendapatkan keuntungan yang tinggi karena kenaikan harga properti di daerah ini terus meningkat dan menunjukan tren positif.

    Tempat ini relatif mudah dijangkau melalui jalan Aspal Hotmix sampai ke lokasi, jaringan listrik dan instalasi air tanah pun sudah tersedia sehingga memudahkan dalam pengembangannya.

    Berdekatan dengan destinasi-destinasi wisata menarik yang sudah terkenal dan sering dikunjungi para wisatawan, lokasi tanah ini sangat layak dijadikan destinasi wisata baru atau lokasi hunian baru dengan nuansa alam Sumba yang sangat khas.

    Informasi lengkap dapat dilihat di inbisnisproperty.com atau hubungi nomor telepon +62 817770366 dan video “Kavling SURFING BEACH SUMBA” https://www.youtube.com/watch?v=6ECWHLmbvws&t=51s.

    (Redaksi)

    Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

  • Kavling Gorontalo, Paduan Kawasan Pariwisata dan Kawasan Hunian

    Kavling Gorontalo, Paduan Kawasan Pariwisata dan Kawasan Hunian

    INBISNIS.ID, BALI – Bagi pengusaha Properti yang serius mengembangkan bisnis Properti, Labuan Bajo sebagai Destinasi Pariwisata Super Prioritas merupakan pilihan yang sangat strategis karena mengalami perkembangan sangat bagus belakangan ini.

    Kavling Gorontalo, salah satu Lokasi strategis untuk Villa, Rumah, Hotel atau tempat usaha yang berjarak 100 m dari Hotel Bintang Flores, Labuan Bajo dengan pemandangan hamparan laut luas.

    Lokasi ini hanya 30 menit dari Bandara Udara Komodo, sangat dekat dengan wisata pantai Pede. Perjalanan ke lokasi bisa ditempuh dengan mobil atau motor.

    Lokasinya terletak di Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, Indonesia sangat strategis dan dekat dengan beberapa hotel dan kawasan wisata di Labuan Bajo diantaranya Pantai Pede, Pulau Rinca, Taman Nasional Komodo.

    Lokasinya yang dekat dengan kawasan wisata bisa dipadukan dengan konsep kawasan hunian yang nyaman bagi penghuninya.

    Sebagai kawasan pariwisata lokasi ini telah dilengkapi fasilitas penunjang seperti jalan aspal, jaringan PLN, instalasi air PAM sehingga memudahkan para pengembang dan para investor.

    Info lebih lengkap dapat mengunjungi website inbisnisproperty.com atau hubungi nomor telepon +62 817770366.

    (Redaksi)

    Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

  • Banyak Hotel Mewah Dijual di Situs Online, Segini Harganya

    Banyak Hotel Mewah Dijual di Situs Online, Segini Harganya

    INBISNIS.ID, BALI – Sejumlah hotel mewah dan berbintang di kawasan Jakarta, Surabaya dan Bali terpantau ramai-ramai dijual di situs online.

    Menurut pantauan INBISNIS.ID di situs resmi lamudi.co.id, hotel yang marak dijual di Bali kebanyakan hotel berbintang 4 sampai 3 ke bawah. Adapun, hotel berbintang 3 di wilayah Kuta, Badung diobral dengan harga Rp100 miliar.

    Salah satu hotel yang dijual oleh akun terverifikasi Sproperty Bali menjual bangunan yang memiliki luas sebesar 3.000 meter persegi sebanyak 53 kamar. Penjual mengklaim occupancy rate pada hotel tersebut bisa mencapai 70-80 persen per tahun.

    Baca juga : Kavling Pantai Surfing, Menjawab Tren Positif Bisnis Property

    Di wilayah Ubud, hotel mewah dengan luas tanah 2,4 hektare yang memiliki 60 kamar dijual dengan harga Rp125 miliar. Padahal, hotel berlantai 2 ini memiliki fasilitas lengkap seperti restoran, kolam renang, hingga meeting room.

    Hotel di Tanah Lot, Bali seluas 2.500 meter persegi dijual dengan harga Rp60 miliar. Bangunan ini memiliki 4 lantai, 53 unit kamar dan fasilitas mencakup kolam renang, parking area, ruang kantor, dan lainnya.

    Wakil Ketua Umum Bidang Hotel Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Iswandi Said, mengatakan fenomena ini telah terjadi sejak pandemi Covid-19 pada 2020-2021 lalu.

    “Sebenarnya waktu pandemi juga banyak yang jual, itu waktu pandemi di Bali ada sekitar 80 hotel yang mau dijual, tapi kan nggak semua juga laku,” kata Iswandi seperti yang dilansir bisnis.com, Kamis (19/1).

    Selain itu, para pengusaha juga ramai-ramai menjual hotel mewah dan berbintang di kawasan DKI Jakarta melalui situs online. Harga jual mulai dari Rp250 miliar.

    Baca juga : Kavling Long Beach Sumba

    Berdasarkan pantauan INBISNIS.ID di platform lamudi.co.id, hotel bintang 5 di Kebon Baru, Jakarta Selatan dijual dengan harga Rp250 miliar. Luas bangunan mencapai 11.000 meter persegi yang memiliki total 77 ruangan.

    Hotel bintang 4 di wilayah Sawah Besar, Jakarta Pusat dijual dengan harga Rp880 miliar dengan luas bangunan mencapai 17.550 meter persegi. Adapun, bangunan ini memiliki total 330 ruangan. Hotel ini disebut telah memiliki sertifikat hak guna bangunan.

    Sementara itu, di situs yang sama, hotel berbintang 3 ke bawah di jual dengan harga Rp55-20 miliar untuk wilayah Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, dan Jakarta Timur.

    Menurut Ketua Badan Pengurus Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta Sutrisno Iwantono mengatakan hotel yang dijual merupakan hotel bintang 5, 4 dan didominasi oleh bintang 2 ke bawah.
    Hal ini berdasarkan yang dikutip media INBISNIS.ID, Selasa (24/1/2023)

    “Faktanya memang begitu, hotel itu begitu kesulitan, masih banyak yang rugi walaupun tadi kita dapat penjelasan pajak hotel itu naik ya,” kata Sutrisno dalam konferensi pers virtual, Rabu (18/1).

    Padahal, berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah hotel berbintang di Indonesia bertambah sebanyak 3.763 unit pada 2022. Angka tersebut meningkat 6,87 persen dibandingkan dengan 2021 yang mencapai 3.521 unit. Secara keseluruhan, pasokan hotel berbintang di Indonesia mencapai 358.833 unit kamar di tahun ini.

    (Redaksi)

    Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

  • Kavling Menjaga 33890, Destinasi Komersial Baru di Labuan Bajo

    Kavling Menjaga 33890, Destinasi Komersial Baru di Labuan Bajo

    INBISNIS.ID, BALI – Sejak ditetapkan pada tahun 2019 sebagai salah satu Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP), Labuan Bajo mulai diramaikan pengunjung yang antusias datang ke area ini.

    Tercatat jumlah wisatawan yang berkunjung ke Labuan Bajo terus mengalami tren meningkat, baik wisatawan domestik maupun mancanegara.

    Tren dan viral belakangan ini, dimana Labuan Bajo yang menampilkan kesan seperti Anda sedang berada di Eropa atau Amerika, menjadikan tempat ini tidak saja sebagai destinasi wisata tapi juga menarik sebagai destinasi komersial baru.

    Destinasi wisata yang meliputi Kawasan Cagar Biosfer Komodo serta wilayah otorita seluas 400 hektar, Labuan Bajo masuk ke dalam Program Proyek Strategis Nasional yaitu Pengembangan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional.

    Kavling Menjaga 33890, salah satu lokasi strategis di Labuan Bajo yang bisa menjadi pilihan bijak berinvestasi bagi para pengembang.

    Terletak di Dusun Mboeras, Menjaga, Desa Macang Tanggar, Kec Komodo, Kab Manggarai Barat, NTT, Indonesia, Lokasi tanah ini cocok untuk fasilitas Pariwisata berupa Resort, Hotel, atau kompleks Villa dekat Manjarite, Dusun Menjaga.

    Dari lokasi ini ke tepi pantai Manjarite hanya berjarak 500 m, dan anda langsung dapat bersnorkeling ria dan atau melanjutkan tamasya ke pulau Kelor, Pulau Muntia, Pulau Seloka yang hanya berjarak 1 km dari lokasi ini, atau terus mau ke Pulau Rinca atau Pulau Komodo dan destinasi wisata lainnya di sekitar Pulau Komodo.

    Kondisi tanah darat berbukit dan sudah ada rencana jalan, berbentuk kotak seluas 3,3 Hektar bersertifikat Hak Milik, Lokasi ini dapat dibeli/Sewa/ Kerja Sama keseluruhan atau sebahagian.

    Info lebih lengkap dapat mengunjungi website florperti.com atau hubungi nomor telepon +62 817770366.

    (Redaksi)

    Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

  • Hunian untuk WNA : Begini Aturan Kepemilikan Rumah bagi Warga Asing

    Hunian untuk WNA : Begini Aturan Kepemilikan Rumah bagi Warga Asing

    INBISNIS.ID, BALI – Pemerintah Indonesia membuka kesempatan bagi orang asing untuk memiliki hunian di Indonesia, untuk itu Pemerintah mengundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia (“PP No. 103/2015”) dan peraturan pelaksananya yaitu Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 29 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Pelepasan, atau Pengalihan Hak Atas Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia (“Permen ATR No. 29/2016”).

    Dalam PP tersebut, pemerintah secara resmi mengumumkan bahwa warga negara asing dapat membeli hunian di dalam negeri, WNA yang dimaksud adalah mereka yang bekerja, investasi atau yang dapat memberikan manfaat di Indonesia.

    Menurut Notaris Rahmia Rachman, S.H., M.Kn, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh WNA untuk bisa membeli properti di Indonesia, yakni :

    1. Hanya Boleh Membeli Properti Dengan Sertifikat Hak Pakai
    Bagi WNA yang ingin membeli properti di Indonesia, pemerintah hanya mengizinkan mereka membeli properti dengan Sertifikat Hak Pakai. Sertifikat Hak Pakai untuk rumah tapak atau rusun baru diberikan waktu 30 tahun, namun bisa diperpanjang 20 tahun dan diperbaharui lagi 30 tahun. Jadi total seorang WNA bisa tinggal di properti yang ia beli bisa mencapai 80 tahun. Sertifikat Hak Pakai yang didapat untuk rumah tapak dan rusun di atas Hak Milik atau HGB yang sudah berjalan, merupakan sisa dari waktu HGB, dan bisa diperpanjang 20 tahun dan diperbaharui 30 tahun. Tidak hanya itu, properti yang dibeli oleh WNA juga dapat diwariskan dan dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani Hak Tanggungan.

    2. Memiliki Kitas (Kartu Izin Tinggal Terbatas)
    Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 pasal 2 ayat 2 disebutkan bahwa Warga Negara Asing yang diperbolehkan untuk membeli properti di Indonesia harus memiliki izin tinggal dan menetap di Indonesia yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Ham. Surat izin tinggal ini, biasa juga disebut sebagai KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas), untuk mendapatkan Kitas ini seorang WNA harus bekerja terlebih dahulu di Indonesia dan kartu ini wajib diperpanjang selama 2 tahun sekali. Dari aturan ini dapat juga dipahami bahwa WNA yang ingin membeli properti harus bekerja terlebih dahulu di Indonesia, jadi motivasi mereka untuk membeli properti bukan untuk di investasikan namun untuk ditinggali.

    3. Hanya Rumah Tunggal dan Apartemen
    Tidak semua jenis properti dapat dibeli oleh WNA, yang diperbolehkan hanya rumah tunggal dan apartemen. Aturan ini dapat terlihat jelas dalam Peraturan Pemerintahan Nomor 103 Tahun 2015 pasal 1 ayat 2 dan 3.

    4. Harga Properti Diatur Berdasarkan Kawasan dan Ada Batasan Luas Properti
    Pemerintah memberikan batasan harga bagi WNA yang ingin membeli hunian di Indonesia, dengan standarisasi harga di atas Rp 5 miliar. Hal ini memang sengaja dilakukan guna mencegah warga asing untuk membeli rumah dengan harga murah, sehingga masyarakat berpenghasilan rendah dapat terlindungi. Ketentuan lainnya adalah mengenai luasan properti, WNA bisa memiliki properti di atas lahan maksimal 2.000 meter persegi per orang di satu bidang tanah. Namun jika kehadiran orang asing tersebut memberikan dampak positif terhadap ekonomi nasional, maka bisa diberikan tempat tinggal dengan luas tanah lebih dari 2.000 meter persegi dengan izin dari menteri.

    5. Menikah dengan Orang Indonesia
    Syarat terakhir bagi WNA yang ingin membeli properti di Indonesia adalah menikah dengan orang Indonesia, dengan begitu setiap warga negara asing bisa berkesempatan untuk menjadi Warga Negara Indonesia. Selain itu, setiap WNA juga wajib mencantumkan properti yang dibeli tersebut ke dalam Surat Perjanjian Pranikah, karena properti yang dibeli oleh warga asing akan menjadi harta bersama dengan pasangan.

    WNA yang telah memiliki properti di Indonesia namun ia tidak lagi berkedudukan di Indonesia, maka dalam jangka waktu 1 tahun WAJIB melepaskan atau mengalihkan hak atas propertinya kepada pihak lain yang memenuhi syarat. Apabila dalam jangka waktu tersebut, hak atas propertinya belum dilepaskan atau dialihkan kepada pihak lain yang memenuhi syarat, maka :

    1. Properti dilelang oleh Negara dan hasil lelang menjadi hak dari bekas pemegang hak;
    2. Properti menjadi milik pemegang hak atas tanah yang bersangkutan.

    Setelah mengajukan permohonan, kepala kantor pertanahan akan mengeluarkan perintah setor biaya pendaftaran sesuai PP 128/2015. Jika WNA sudah melakukan pembayaran, kepala kantor pertanahan akan mendaftarkan perubahan hak milik atau hak guna bangunan tempat tinggal WNA menjadi hak pakai.

    Dengan demikian, WNA dapat memiliki tempat tinggal di Indonesia namun harus memenuhi seluruh ketentuan seluruh peraturan perundang-undangan terkait.

    (Redaksi)

    Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

  • Kavling Wae Cicu 1684, Potensi Investasi Bisnis Properti

    Kavling Wae Cicu 1684, Potensi Investasi Bisnis Properti

    INBISNIS.ID, BALI – Labuan Bajo mengalami tren sangat bagus saat ini untuk menjadi lokasi pengembangan dalam sektor properti selain sektor pariwisata yang sudah berjalan saat ini.

    Banyak lokasi strategis yang bisa menjadi pilihan, salah satunya ada tanah strategis untuk kompleks Villa atau Hotel, lokasi pinggir laut, dekat Plataran Resort, Hotel Ayana Labuan Bajo.

    Tanah ini langsung dipinggir laut dengan pantai dihiasi pepohonan Bakau nan hijau dan rindang. Menikmati Sunrise setiap hari dengan pemandangan pulau dan laut Flores yang indah dan teduh.

    Lokasinya tepat berada di Waecicu, Kelurahan Labuan Bajo, Kec Komodo, Kab Manggarai Barat, NTT, Indonesia.

    Tanah dengan luas 1.684 Meter bersertifikat Hak Milik, berbentuk kotak dengan potensi yang ada di sekitar antara lain; 0,5 Km dari Plataran Resort, 1 Km dari Hotel Ayana dan 3,5 Km dari Kota Labuan Bajo.

    Terletak di kawasan wisata dengan kondisi tanah darat berbukit dan sudah ada rencana jalan serta fasilitas lainnya, dipastikan lokasi tanah ini sangat potensial sebagai investasi bisnis porperti.

    Info lebih lengkap dapat mengunjungi website florperti.com atau hubungi nomor telepon +62 817770366.

    (Redaksi)

    Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

  • Potensi Properti 2023 Cukup Oke Tapi Tetap Ada Risiko

    Potensi Properti 2023 Cukup Oke Tapi Tetap Ada Risiko

    INBISNIS.ID, BALI – Berbagai survei menunjukan kalau sektor bisnis properti merupakan salah satu sektor bisnis yang masih akan terus meningkat karena memiliki pasar yang sangat besar.

    Namun pihak pengembang di Indonesia dihimbau untuk mewaspadai sejumlah sentimen negatif yang membayangi kinerja sektor properti pada 2023.

    Seperti kita ketahui bersama, sentimen negatif tak hanya ancaman resesi dan kenaikan bunga KPR, namun sektor properti masih menghadapi sejumlah tantangan pada tahun 2023.

    Baca juga : Kavling Long Beach Sumba

    Seperti yang dilansir bisnis.com, Senior Researcher Knight Frank Indonesia, Syarifah Syaukat, menerangkan, berdasarkan Property Outlook Survey 2023, sebanyak 59 persen responden optimistis ekonomi global tak akan mempengaruhi pertumbuhan properti di dalam negeri.

    “Mereka menilai situasi ekonomi global tidak terlalu berpengaruh terhadap pertumbuhan sektor properti di dalam negeri. Namun, ada 5 risiko utama yang dicatatkan oleh para responden sebagai hal yang perlu diwaspadai di tahun depan,” kata Syarifah dalam paparannya beberapa waktu lalu.

    Pertama, terkait dampak pandemi Covid-19 yang berkelanjutan. Menurutnya, setelah 2 tahun pandemi berlangsung, kekhawatiran akan proses pemulihan masih pekat di tengah pasar properti.

    Baca juga : Kavling Pantai Surfing, Menjawab Tren Positif Bisnis Property

    Di sisi lain, sentimen kenaikan inflasi pun menjadi kewaspadaan stakeholder di industri ini. Tingkat inflasi pada November 2022 tercatat melandai ke angka 5,42 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Angka tersebut turun dari inflasi bulan Oktober di level 5,71 persen yoy.

    Di samping itu, persiapan tahun politik, pengangguran dan kenaikan suku bunga acuan menjadi 3 tantangan lain yang perlu diwaspadai untuk tahun depan.

    “Para responden juga mewaspadai berbagai potensi risiko yang bisa mengganggu perkembangan sektor properti, seperti dampak pandemi yang berkelanjutan, kenaikan inflasi, dan semakin dekatnya pemilu,” ujarnya.

    Sebagai informasi, responden dalam survei tersebut merupakan seluruh stakeholder properti, seperti developer, investor, konsultan, pengamat properti, perbankan dan pemerintah.

    Meski demikian, ada beberapa subsektor properti yang diprediksi prospektif, misalnya landed house atau rumah tapak yang paling banyak dipilih responden. Subsektor lainnya meliputi industri, pergudangan modern, ritel, hotel, dan villa resor.

    “Sementara untuk subsektor perkantoran dinilai masih stagnan dan apartemen strata cenderung melemah,” ungkapnya.

    Survei juga menangkap adanya kecenderungan pasar, 66 persen responden, untuk wait and see pemulihan sektor properti dalam 3-5 tahun ke depan karena masuknya Indonesia pada persiapan menjelang tahun politik di 2024 nanti.

    (Redaksi)

    Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.