INBISNIS.ID, BALI – Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) merupakan sejenis sertifikat sah menurut hukum. Menurut definisinya, sertifikat ini adalah sertifikat dimana pemegangnya memiliki hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas lahan yang bukan miliknya.
Tanah ini bisa berbentuk tanah yang langsung dikuasai negara, atau tanah yang telah dikuasai badan hukum maupun perorangan. Maka dari itu, SHGB memiliki batas waktu selama 30 tahun, dan bisa diperpanjang sampai 20 tahunan.
Dengan kata lain, ketika mendirikan sebuah bangunan, maka pemegang SHGB hanya memiliki bangunan saja. Sedangkan tanah atau lahannya tetap menjadi milik pemerintah.
Jika tanah milik negara atau pemerintah, maka hak guna bangunan akan diberikan berdasarkan keputusan pemberian hak yang diberikan oleh pejabat atau menteri yang ditunjuk. Sementara tanah hak untuk pengelolaan, HGB (Hak Guna Bangunan) biasanya diberikan berdasarkan keputusan berupa pemberian hak dari pejabat atau pemerintah sesuai usul dari pihak pemegang hak pengelolaan.
Sementara itu dilansir dari rumah.com, untuk tanah perseorangan, pihak pemegang akan memberikan HGB lewat akta dari PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Biasanya bangunan yang didirikan di atas lahan bisa dipakai untuk keperluan pribadi atau bisnis, tidak terkecuali untuk apartemen.
Baca juga : Kavling Pantai Surfing, Menjawab Tren Positif Bisnis Property
Mengenal Perbedaan SHM dan SHGB
SHM dan SHGB tentu saja berbeda. Jika SHM adalah sertifikat terkuat sebab pemilik lahan atau tanah bisa mempunyai lahan dalam waktu lama tanpa ada batasan waktu, jadi dapat diwariskan. Dengan kata lain, ia juga memiliki kekuasaan penuh dalam mengelola properti. Hal ini berbeda dari pemegang SHGB, karena harus memperpajang masa berlaku sertifikat saat sudah berakhir.
Syarat Untuk Mengurus SHGB
Jika anda ingin mengelola lahan orang lain, melalui sistem pinjam atau sewa lahan, maka harus mempunyai SHGB untuk dijadikan dokumen penting yang menjadi dasar pengelolaan lahan secara sah yang sudah disepakati pemilik lahan.
Dalam pengurusan SHGB bisa dilakukan secara mandiri, asalkan luas lahan kurang dari 3000 meter persegi. Jika tanah mempunyai maksimal luas 20 ribu meter persegi, maka anda bisa mengurus SHGB di Kepala Kantor Pertanahan.
Pada luas tanah milik perseorangan dengan luas lahan sekitar 600 meter persegi lebih tapi tidak sampai 10 ribu meter persegi, maka anda dapat mengurus SHGB ke Kantor Wilayah BPN (Badan Pertanahan Nasional).
Begini persyaratan yang perlu dipersiapkan untuk mengurus SHGB, antara lain :
Baca juga : Kavling Pantai Pasir Putih, Ramaikan Geliat Bisnis Property
Panduan Cara Mengurus SHGB
Berikut ini ada beberapa panduan cara mengurus SHGB yang perlu anda ketahui, antara lain :
Apa Saja Kewajiban dari Pemilik Sertifikat HGB?
Sesudah anda menerima sertifikat HGB, maka ada kewajiban tertentu yang harus dipenuhi pihak pemegang sertifikat. Berikut kewajibannya :
Itulah beberapa pembahasan tentang tata cara mengurus SHGB yang perlu anda ketahui jika tertarik meminjam properti untuk usaha.
(Redaksi)
Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.