Kategori: Others

  • Banyak Hotel Mewah Dijual di Situs Online, Segini Harganya

    Banyak Hotel Mewah Dijual di Situs Online, Segini Harganya

    INBISNIS.ID, BALI – Sejumlah hotel mewah dan berbintang di kawasan Jakarta, Surabaya dan Bali terpantau ramai-ramai dijual di situs online.

    Menurut pantauan INBISNIS.ID di situs resmi lamudi.co.id, hotel yang marak dijual di Bali kebanyakan hotel berbintang 4 sampai 3 ke bawah. Adapun, hotel berbintang 3 di wilayah Kuta, Badung diobral dengan harga Rp100 miliar.

    Salah satu hotel yang dijual oleh akun terverifikasi Sproperty Bali menjual bangunan yang memiliki luas sebesar 3.000 meter persegi sebanyak 53 kamar. Penjual mengklaim occupancy rate pada hotel tersebut bisa mencapai 70-80 persen per tahun.

    Baca juga : Kavling Pantai Surfing, Menjawab Tren Positif Bisnis Property

    Di wilayah Ubud, hotel mewah dengan luas tanah 2,4 hektare yang memiliki 60 kamar dijual dengan harga Rp125 miliar. Padahal, hotel berlantai 2 ini memiliki fasilitas lengkap seperti restoran, kolam renang, hingga meeting room.

    Hotel di Tanah Lot, Bali seluas 2.500 meter persegi dijual dengan harga Rp60 miliar. Bangunan ini memiliki 4 lantai, 53 unit kamar dan fasilitas mencakup kolam renang, parking area, ruang kantor, dan lainnya.

    Wakil Ketua Umum Bidang Hotel Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Iswandi Said, mengatakan fenomena ini telah terjadi sejak pandemi Covid-19 pada 2020-2021 lalu.

    “Sebenarnya waktu pandemi juga banyak yang jual, itu waktu pandemi di Bali ada sekitar 80 hotel yang mau dijual, tapi kan nggak semua juga laku,” kata Iswandi seperti yang dilansir bisnis.com, Kamis (19/1).

    Selain itu, para pengusaha juga ramai-ramai menjual hotel mewah dan berbintang di kawasan DKI Jakarta melalui situs online. Harga jual mulai dari Rp250 miliar.

    Baca juga : Kavling Long Beach Sumba

    Berdasarkan pantauan INBISNIS.ID di platform lamudi.co.id, hotel bintang 5 di Kebon Baru, Jakarta Selatan dijual dengan harga Rp250 miliar. Luas bangunan mencapai 11.000 meter persegi yang memiliki total 77 ruangan.

    Hotel bintang 4 di wilayah Sawah Besar, Jakarta Pusat dijual dengan harga Rp880 miliar dengan luas bangunan mencapai 17.550 meter persegi. Adapun, bangunan ini memiliki total 330 ruangan. Hotel ini disebut telah memiliki sertifikat hak guna bangunan.

    Sementara itu, di situs yang sama, hotel berbintang 3 ke bawah di jual dengan harga Rp55-20 miliar untuk wilayah Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, dan Jakarta Timur.

    Menurut Ketua Badan Pengurus Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta Sutrisno Iwantono mengatakan hotel yang dijual merupakan hotel bintang 5, 4 dan didominasi oleh bintang 2 ke bawah.
    Hal ini berdasarkan yang dikutip media INBISNIS.ID, Selasa (24/1/2023)

    “Faktanya memang begitu, hotel itu begitu kesulitan, masih banyak yang rugi walaupun tadi kita dapat penjelasan pajak hotel itu naik ya,” kata Sutrisno dalam konferensi pers virtual, Rabu (18/1).

    Padahal, berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah hotel berbintang di Indonesia bertambah sebanyak 3.763 unit pada 2022. Angka tersebut meningkat 6,87 persen dibandingkan dengan 2021 yang mencapai 3.521 unit. Secara keseluruhan, pasokan hotel berbintang di Indonesia mencapai 358.833 unit kamar di tahun ini.

    (Redaksi)

    Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

  • Hunian untuk WNA : Begini Aturan Kepemilikan Rumah bagi Warga Asing

    Hunian untuk WNA : Begini Aturan Kepemilikan Rumah bagi Warga Asing

    INBISNIS.ID, BALI – Pemerintah Indonesia membuka kesempatan bagi orang asing untuk memiliki hunian di Indonesia, untuk itu Pemerintah mengundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia (“PP No. 103/2015”) dan peraturan pelaksananya yaitu Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 29 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Pelepasan, atau Pengalihan Hak Atas Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia (“Permen ATR No. 29/2016”).

    Dalam PP tersebut, pemerintah secara resmi mengumumkan bahwa warga negara asing dapat membeli hunian di dalam negeri, WNA yang dimaksud adalah mereka yang bekerja, investasi atau yang dapat memberikan manfaat di Indonesia.

    Menurut Notaris Rahmia Rachman, S.H., M.Kn, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh WNA untuk bisa membeli properti di Indonesia, yakni :

    1. Hanya Boleh Membeli Properti Dengan Sertifikat Hak Pakai
    Bagi WNA yang ingin membeli properti di Indonesia, pemerintah hanya mengizinkan mereka membeli properti dengan Sertifikat Hak Pakai. Sertifikat Hak Pakai untuk rumah tapak atau rusun baru diberikan waktu 30 tahun, namun bisa diperpanjang 20 tahun dan diperbaharui lagi 30 tahun. Jadi total seorang WNA bisa tinggal di properti yang ia beli bisa mencapai 80 tahun. Sertifikat Hak Pakai yang didapat untuk rumah tapak dan rusun di atas Hak Milik atau HGB yang sudah berjalan, merupakan sisa dari waktu HGB, dan bisa diperpanjang 20 tahun dan diperbaharui 30 tahun. Tidak hanya itu, properti yang dibeli oleh WNA juga dapat diwariskan dan dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani Hak Tanggungan.

    2. Memiliki Kitas (Kartu Izin Tinggal Terbatas)
    Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 pasal 2 ayat 2 disebutkan bahwa Warga Negara Asing yang diperbolehkan untuk membeli properti di Indonesia harus memiliki izin tinggal dan menetap di Indonesia yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Ham. Surat izin tinggal ini, biasa juga disebut sebagai KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas), untuk mendapatkan Kitas ini seorang WNA harus bekerja terlebih dahulu di Indonesia dan kartu ini wajib diperpanjang selama 2 tahun sekali. Dari aturan ini dapat juga dipahami bahwa WNA yang ingin membeli properti harus bekerja terlebih dahulu di Indonesia, jadi motivasi mereka untuk membeli properti bukan untuk di investasikan namun untuk ditinggali.

    3. Hanya Rumah Tunggal dan Apartemen
    Tidak semua jenis properti dapat dibeli oleh WNA, yang diperbolehkan hanya rumah tunggal dan apartemen. Aturan ini dapat terlihat jelas dalam Peraturan Pemerintahan Nomor 103 Tahun 2015 pasal 1 ayat 2 dan 3.

    4. Harga Properti Diatur Berdasarkan Kawasan dan Ada Batasan Luas Properti
    Pemerintah memberikan batasan harga bagi WNA yang ingin membeli hunian di Indonesia, dengan standarisasi harga di atas Rp 5 miliar. Hal ini memang sengaja dilakukan guna mencegah warga asing untuk membeli rumah dengan harga murah, sehingga masyarakat berpenghasilan rendah dapat terlindungi. Ketentuan lainnya adalah mengenai luasan properti, WNA bisa memiliki properti di atas lahan maksimal 2.000 meter persegi per orang di satu bidang tanah. Namun jika kehadiran orang asing tersebut memberikan dampak positif terhadap ekonomi nasional, maka bisa diberikan tempat tinggal dengan luas tanah lebih dari 2.000 meter persegi dengan izin dari menteri.

    5. Menikah dengan Orang Indonesia
    Syarat terakhir bagi WNA yang ingin membeli properti di Indonesia adalah menikah dengan orang Indonesia, dengan begitu setiap warga negara asing bisa berkesempatan untuk menjadi Warga Negara Indonesia. Selain itu, setiap WNA juga wajib mencantumkan properti yang dibeli tersebut ke dalam Surat Perjanjian Pranikah, karena properti yang dibeli oleh warga asing akan menjadi harta bersama dengan pasangan.

    WNA yang telah memiliki properti di Indonesia namun ia tidak lagi berkedudukan di Indonesia, maka dalam jangka waktu 1 tahun WAJIB melepaskan atau mengalihkan hak atas propertinya kepada pihak lain yang memenuhi syarat. Apabila dalam jangka waktu tersebut, hak atas propertinya belum dilepaskan atau dialihkan kepada pihak lain yang memenuhi syarat, maka :

    1. Properti dilelang oleh Negara dan hasil lelang menjadi hak dari bekas pemegang hak;
    2. Properti menjadi milik pemegang hak atas tanah yang bersangkutan.

    Setelah mengajukan permohonan, kepala kantor pertanahan akan mengeluarkan perintah setor biaya pendaftaran sesuai PP 128/2015. Jika WNA sudah melakukan pembayaran, kepala kantor pertanahan akan mendaftarkan perubahan hak milik atau hak guna bangunan tempat tinggal WNA menjadi hak pakai.

    Dengan demikian, WNA dapat memiliki tempat tinggal di Indonesia namun harus memenuhi seluruh ketentuan seluruh peraturan perundang-undangan terkait.

    (Redaksi)

    Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

  • Potensi Properti 2023 Cukup Oke Tapi Tetap Ada Risiko

    Potensi Properti 2023 Cukup Oke Tapi Tetap Ada Risiko

    INBISNIS.ID, BALI – Berbagai survei menunjukan kalau sektor bisnis properti merupakan salah satu sektor bisnis yang masih akan terus meningkat karena memiliki pasar yang sangat besar.

    Namun pihak pengembang di Indonesia dihimbau untuk mewaspadai sejumlah sentimen negatif yang membayangi kinerja sektor properti pada 2023.

    Seperti kita ketahui bersama, sentimen negatif tak hanya ancaman resesi dan kenaikan bunga KPR, namun sektor properti masih menghadapi sejumlah tantangan pada tahun 2023.

    Baca juga : Kavling Long Beach Sumba

    Seperti yang dilansir bisnis.com, Senior Researcher Knight Frank Indonesia, Syarifah Syaukat, menerangkan, berdasarkan Property Outlook Survey 2023, sebanyak 59 persen responden optimistis ekonomi global tak akan mempengaruhi pertumbuhan properti di dalam negeri.

    “Mereka menilai situasi ekonomi global tidak terlalu berpengaruh terhadap pertumbuhan sektor properti di dalam negeri. Namun, ada 5 risiko utama yang dicatatkan oleh para responden sebagai hal yang perlu diwaspadai di tahun depan,” kata Syarifah dalam paparannya beberapa waktu lalu.

    Pertama, terkait dampak pandemi Covid-19 yang berkelanjutan. Menurutnya, setelah 2 tahun pandemi berlangsung, kekhawatiran akan proses pemulihan masih pekat di tengah pasar properti.

    Baca juga : Kavling Pantai Surfing, Menjawab Tren Positif Bisnis Property

    Di sisi lain, sentimen kenaikan inflasi pun menjadi kewaspadaan stakeholder di industri ini. Tingkat inflasi pada November 2022 tercatat melandai ke angka 5,42 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Angka tersebut turun dari inflasi bulan Oktober di level 5,71 persen yoy.

    Di samping itu, persiapan tahun politik, pengangguran dan kenaikan suku bunga acuan menjadi 3 tantangan lain yang perlu diwaspadai untuk tahun depan.

    “Para responden juga mewaspadai berbagai potensi risiko yang bisa mengganggu perkembangan sektor properti, seperti dampak pandemi yang berkelanjutan, kenaikan inflasi, dan semakin dekatnya pemilu,” ujarnya.

    Sebagai informasi, responden dalam survei tersebut merupakan seluruh stakeholder properti, seperti developer, investor, konsultan, pengamat properti, perbankan dan pemerintah.

    Meski demikian, ada beberapa subsektor properti yang diprediksi prospektif, misalnya landed house atau rumah tapak yang paling banyak dipilih responden. Subsektor lainnya meliputi industri, pergudangan modern, ritel, hotel, dan villa resor.

    “Sementara untuk subsektor perkantoran dinilai masih stagnan dan apartemen strata cenderung melemah,” ungkapnya.

    Survei juga menangkap adanya kecenderungan pasar, 66 persen responden, untuk wait and see pemulihan sektor properti dalam 3-5 tahun ke depan karena masuknya Indonesia pada persiapan menjelang tahun politik di 2024 nanti.

    (Redaksi)

    Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.