Regulasinya Tengah Direvisi, Ini Karaktertistik Lahan Sawah Dilindungi

INBISNIS.ID, BALI – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah merevisi Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN terkait penetapan lahan sawah dilindungi (LSD) di 8 provinsi Indonesia.

Kepmen ATR/BPN yang dimaksud bernomor: 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 Tahun 2021 Tentang Penetapan Peta LSD pada Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.

Seperti yang dilansir dari kompas.com pada Kamis (9/2/2023), Menurut Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto, kini sudah masuk tahap koordinasi terpadu pengendalian alih fungsi lahan sawah.

Baca juga :Lahan Kamu Diserobot Mafia Tanah? Laporkan ke Menteri Hadi Tjahjanto di Nomor Whatsapp Ini

“Saat ini sedang dilakukan revisi terhadap keputusan menteri tersebut dan sudah memasuki tahap koordinasi terpadu pengendalian alih fungsi lahan sawah,” jelas Hadi dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II DPR RI, Senin (6/2/2023).

Sebelumnya, Hadi memastikan aturan LSD tak mengganggu pelaksanaan pembangunan rumah subsidi.

Hadi mengaku sudah melakukan koordinasi dengan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, terkait LSD agar tak mengganggu pembangunan rumah yang merupakan bagian dari Program Sejuta Rumah (PSR) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Intinya masalah ini akan segera diselesaikan agar tak mengganggu, khususnya kendala dalam pembangunan rumah subsidi. Kementerian ATR BPN akan sinkronkan aturan ini agar jangan berlarut-larut dan jangan menabrak aturan yang sudah ada,” ujar Hadi.

Baca juga :Agar Sertifikat Tak Dicuri Mafia Tanah, Ini yang Harus Anda Lakukan

Ternyata, ada beberapa karakteristik suatu lahan masuk kriteria LSD sebagaimana dikutip Kompas.com dari laman Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Rabu (8/2/2023).
Hal ini berdasarkan yang dikutip media INBISNIS.ID pada Kamis (9/2/2023).

Keempatnya adalah terdapat irigasi premium di dalamnya, beririgasi teknis, produktivitas 4,5-6 ton/hektar/panen, dan memiliki indeks penanaman minimal dua.

Akan tetapi, suatu lokasi dapat dikeluarkan dari LSD apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:
1. Kawasan tersebut telah memiliki bangunan atau urugan tanah yang menutupi LSD sebelum 16 Desember 2021.
2. LSD memiliki luasan yang relatif sempit atau kurang dari 5.000 meter persegi terkurung bangunan.
3. Terdapat rencana Proyek Strategis Nasional terbaru di atas LSD.
4. Telah terbit Hak Guna Bangunan/Hak Guna Usaha (HGB/HGU) non-sawah atau Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) di atas LSD sebelum 16 Desember 2021.
5. Terdapat kepentingan nasional lainnya seperti bencana alam dan perubahan wilayah.

(Redaksi)

Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

Comments

  • No comments yet.
  • Add a comment