INBISNIS.ID, BALI – Selama ini kita sering dihadirkan berita penipuan atas nama perumahan syariah. Banyak konsumen perumahan syariah tergiur janji-janji pengembang yang mengklaim tidak ada riba dalam proses kepemilikannya.
Namun sebagian pengembang ternyata tidak mampu memenuhi janji-janjinya. Salah satu faktor adanya kesalahan perhitungan cash flow dalam proses pembangunan.
Apa sebetulnya hakikat dari perumahan syariah? Banyak di antara kita memaknai perumahan syariah hanya sebatas sistem pembiayaan saja, dengan menghindari riba.
Dilansir dari kompas.com pada Selasa (7/2/2023), Perumahan syariah tidak hanya sebatas pada skema pembiayaan kepemilikan rumah, namun memiliki makna yang lebih luas.
Baca juga :Kavling Menjaga 48580, Jadi Incaran Pengembang Properti
Perumahan syariah atau lebih tepatnya perumahan syar’i, yaitu perumahan yang dibangun dengan memenuhi kaidah-kaidah yang ditetapkan dalam kitab suci Al’Quran.
Tentunya, pengertian yang selama ini kita pahami tidak ada yang salah bahwa perumahan syariah lebih pada cara mendapatkannya dengan tidak mengadakan proses jual beli yang menimbulkan riba.
Sebagaimana selama ini hanya dipahami dari sisi pembiayaan, dengan harapan menghindari riba.
Perumahan syariah atau perumahan syar’i juga mengatur tentang objek yang diperjualbelikan. Objek tersebut harus sesuai dengan standar, sebagaimana difiankan dalam Al’Quran.
Larangan bagi pengembang untuk mengurangi spesifikasi dan ketentuan teknis sebagaimana lazimnya desain rancang-bangun rumah dan perumahan.
Ketentuan pemenuhan takaran dan timbangan dalam pembangunan perumahan adalah terpenuhi standar nasional sesuai dengan SNI.
Baca juga :Kavling Menjaga 34420, Lokasi Strategis Bisnis Properti
Bila objek perumahan harus sesuai dengan standar dengan tidak mengurangi takaran dan timbanganya, hal tersebut merupakan pendekatan perumahan syariah dari sisi output.
Perumahan syariah juga berorientasi pada pendekatan outcome, yakni rumah dan perumahan syariah harus menjadikan kualitas kehidupan keluarga menjadi lebih baik.
Sebagaimana dianalogikan dalam Kitab Suci, antara rumah (sarang) lebah dan rumah (sarang) laba-laba. Rumah dan perumahan syariah harus seperti rumah lebah, jangan seperti rumah laba-laba.
Rumah lebah menghasilkan madu, yang di dalamnya ada obat untuk menyehatkan manusia. Lebah hinggap di bunga untuk mengambil madu.
Pada saat hinggap di bunga, serbuk bunga menempel pada tubuh lebah. Ketika lebah tersebut hinggap pada bunga lainnya, maka terjadilah penyerbukan.
Dengan terjadinya penyerbukan yang dibantu oleh lebah, maka lebah telah membantu kehidupan baru, memberikan harapan tumbuh dan berkembangnya kehidupan baru.
Berbeda dengan rumah laba-laba. Ketika membangun rumah, laba-laba merancang rumah untuk memerangkap mangsa, dan mangsa yang terperangkap akan mati dalam sarang laba-laba.
Rumah laba-laba membawa kematian bagi mahluk yang datang. Sarang laba-laba meniadakan kehidupan, berbeda dengan rumah lebah yang membangun kehidupan.
(Redaksi)
Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.